Selasa, 15 Mei 2012

Cyber Crime




Cyber Crime

adalah merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional. Beberapa julukan/sebutan lainnya yang cukup keren diberikan kepada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain sebagai “kejahatan dunia maya” (cyber space/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari ”transnational crime”, dan dimensi baru dari “White collar crime

 Cyber Crime meliputi kejahatan yang dilakukan : 
  1. Dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem/jaringan komputer (by means of a computer system or network)
  2. Dalam sistem/jaringan komputer (“in a computer system or network)
  3. Terhadap system/jaringan kompter (“against a computer system or network”).

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering didefenisikan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:”…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution“. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. 
Sedangkan Buletin hukum perbankan dan kebangsentralan 35 Volume 4 Nomor 2, Agustus 2006 menurut Eoghan Casey16 Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan yang menyalahi hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, sehingga menimbulkan kerugian pihak lain.

Baca Juga Artikel lainnya: 
1. Masa Depan IT
2. Antena (berbagai macam jenis antena)
3. 10 Tips Jadi Pengusaha Sukses
4. Kisah Sang Mentor